Meikarta Akhirnya Bebas dari Permohonan PKPU
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada pengembang proyek Meikarta itu.
(http://kabar24.bisnis.com/read/20180705/16/813277/pengembang-meikarta-akhirnya-bebas-dari-permohonan-pkpu )
Direktur Utama MSU Reza Chatab mengatakan putusan pengadilan telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun antara para pihak yang menimbulkan hubungan utang piutang antara termohon dengan pemohon. Sidang putusan disebut digelar pada Kamis (5/7/2018).
Adapun permohonan PKPU dalam gugatan bernomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI).
"Dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif atau palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (5/7).
Reza melanjutkan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk terkait proses penyidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. Penyidikan ini berhubungan dengan pemeriksaan terhadap vendor-vendor MSU yang dinilai bermasalah.
MSU menjamin vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tidak perlu khawatir. Konsumen juga diminta untuk tidak khawatir karena perusahaan menjamin hak-haknya dan serah terima unit direncanakan sesuai jadwal.
MSU menyatakan perkara PKPU ini tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan proyek Meikarta.
Saat ini, perusahaan sedang menyelesaikan 14 blok, yang terdiri dari 28 tower, untuk 15.000 unit apartemen. Serah terima unit kepada konsumen dijadwalkan dilakukan pada Februari 2019.
Perkara ini bermula ketika RTL dan ICK melayangkan permohonan PKPU kepada MSU karena dinilai tidak membayar utangnya. RTL dan ICK mengaku sebagai vendor yang mempromosikan acara dan iklan kota baru Meikarta.
Namun, MSU menegaskan RTL dan ICK tidak pernah menjalin kerja sama dengan perseroan dan kedua perusahaan itu pun tidak masuk dalam tagihan utang para vendor MSU. Berdasarkan catatan Bisnis, utang jatuh tempo yang diklaim tidak dibayar oleh MSU adalah sekitar Rp40 miliar.
Sementara itu, laporan keuangan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), induk usaha SMU, menyebutkan biaya untuk promosi dan iklan sebesar Rp552,16 miliar sepanjang 2017. Adapun belanja iklan Meikarta menyentuh Rp1,5 triliun pada tahun lalu.
http://kabar24.bisnis.com/read/20180705/16/813277/pengembang-meikarta-akhirnya-bebas-dari-permohonan-pkpu
Comments