Broker valas bermasalah, OTC, akun mini & akun mikro
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah membidik sejumlah broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia, yang melanggar ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Berikut adalah daftar broker bermasalah yang yang didapat Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang ilegal, yang sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex). (http://www.bisnis.com/articles/bappebti-ini-dia-daftar-broker-valas-bermasalah-di-indonesia-1) 1. PT Central Asset Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing. 2. PT AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6 Jakarta. AFS menawarkan produk forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. 3. PT Megatama Informa...