Gaji Bebas Pajak di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Sejumlah fasilitas kemudahan berusaha dan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diberikan secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan itu tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.
Dalam aturan tersebut,
terdapat 18 sektor usaha, mulai dari pertanian hingga sistem transaksi
elektronik mendapatkan kemudahan perizinan berusaha.
Pemerintah juga memberikan
kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan,
keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita
IKN.
Obral insentif pun amat nyata terlihat
baik untuk perusahaan maupun karyawan, di antaranya diskon jumbo pajak
korporasi, pajak karyawan ditanggung pemerintah, hingga fasilitas hak guna
lahan yang mencapai dua kali 95 tahun dan itupun masih bisa diperpanjang.
Selain insentif, investor di
IKN bisa mendapatkan tarif khusus atas pajak yang ditetapkan oleh otorita,
pembebasan bea masuk, serta pajak 0% untuk pelaku UMKM.
Pemerintah juga memberikan
fasilitas lain seperti PPN tidak dipungut, pembebasan PPnBM, serta tarif bea
masuk 0%.
Kebijakan insentif fiscal
tersebut tentu diharapkan akan memengaruhi aktivitas pelaku industri secara
positif, karena dapat menekan ongkos produksi.
Di sisi lain, investor pun bisa
mendapatkan insentif khusus yang disediakan oleh Otorita IKN berupa diskon
pajak dan retribusi.
Berdasarkan UU No. 3/2022
tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita memiliki kewenangan untuk menetapkan
tarif pajak secara mutatis mutandis. Artinya, tarif pajak dan retribusi yang
berlaku di IKN tidak akan sama dengan di daerah lain.
Sifat mutatis mutandis juga
berlaku di sisi anggaran. Otorita IKN Nusantara dapat leluasa bermanuver untuk
mengelola anggaran secara fleksibel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.
6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Artinya, Kepala Otorita bisa
menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan
dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik
strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta.
Apalagi, Otorita IKN Nusantara
kini memiliki badan usaha milik otorita (BUMO) yaitu PT Bina Karya yang
kepemilikannya telah dilepas oleh pemerintah Pusat. Bina Karya ditugaskan untuk
membuat nyaman para pemodal dalam berinvetasi di IKN.
Pebisnis di Tanah Air pun menyambut
positif terhadap kebijakan pemanis yang ditawarkan pemerintah untuk
mengembangkan IKN Nusantara. Megaproyek IKN ini ditargetkan menyerap angaran
hingga Rp466 triliun dalam beberapa tahun mendatang.
Meski demikian, obral insentif
fiskal tentu bukan satu-satunya hal yang dilihat oleh para investor dalam
berinvestasi di IKN.
Bagi pelaku usaha kelancaran eksekusi
penanaman modal di IKN memerlukan jaminan kemudahan proses di Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang
sampai saat ini masih bermasalah.
Para pemodal juga
mempertimbangkan kondisi makroekonomi yang menghadapi tantangan resesi global
dan dampak konflik antarnegara, tingkat suku bunga yang merambat naik dan
risiko selisih kurs yang tak stabil.
Hal lain yang juga menjadi
konsideran para investor adalah keberlanjutan kebijakan. Kita tahu pada 2024
ketika Ibu Kota beralih dari DKI Jakarta, kepemimpinan nasional turut berubah
seiring dengan pelaksanaan Pemilu.
Pemerintahan hasil Pemilu 2024
tentu sangat diharapkan tetap konsisten melakukan kebijakan-kebijakan yang
propemodal. Kita berharap UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara diterapkan
dengan konsisten sehingga dapat menjamin minat berinvestasi.
Comments