Mungkinkah Bunga Pinjol Lebih Murah?

Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia.


Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya.




Bisnis pinjaman online (pinjol) masih menjadi perhatian utama masyarakat saat ini. Setelah terjadi banyak korban yang rugi material hingga nyawa, bisnis pinjol illegal pun diberantas secara massif oleh pihak kepolisian.
Yang terbaru, hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII pada pekan lalu, menetapkan fatwa aktivitas pinjaman online haram, dikarenakan terdapat unsur riba.
Tentu saja fatwa para ulama tersebut berpotensi mempengaruhi pandangan dan minat public terhadap bisnis layanan financial technology (fintech) yang menyediakan jasa pinjaman online. 
Keberadaan fatwa haram pinjol ini seperti mengingatkan kembali pada keputusan MUI pada Desember 2003 yang mengharamkan bunga bank. Saat itu, kegemparan terjadi di masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra.
Hal itu tak lepas dari kondisi industry jasa keuangan pada 18 tahun silam, di mana keberadaan bank-bank syariah belumlah sebanyak dan selengkap saat ini. Kala itu, sifat kedaruratan menjadi jalan tengah implementasi fatwa haram tersebut.
Kini, keberadaan fatwa haram atas layanan pinjol boleh jadi tidak menjadi kontroversi di masyarakat. Sudah bukan rahasia bahwa banyak platform-platform pinjol yang beroperasi secara illegal dan sulit diberantas. Parahnya, korban materi dan jiwa di masyarakat semakin banyak.
MUI juga resmi mengharamkan aktivitas pinjol terkait dengan ancaman fisik dalam penagihan dan membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Pinjol ilegal kerap melakukan praktik ini karena dengan leluasa mencuri data pribadi nasabah.
Tentu saja kehadiran platform-platform illegal ini meresahkan di tengah minat public yang semakin tinggi dalam mengakses layanan teknologi finansial. Pertumbuhan pinjaman dan pembiayaan secara online pun melesat per tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, per September 2021, akumulasi penyaluran dana fintech peer-to-peer (P2P) lending meroket 104,3% (yoy) mencapai Rp262,93 triliun. Adapun outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18% (yoy).
Selain itu, per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. 
Adapula tujuh fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech di klaster yang belum mendapatkan aturan khusus, atau masih termasuk ke dalam inovasi keuangan digital (objek regulatory sandbox).
Bagi masyarakat, pelaku usaha dan otoritas, penerapan fatwa haram atas pinjol tersebut masih relevan karena sistem keuangan di Indonesia menganut dual system, yang memungkinkan pinjaman online maupun offline beroperasi secara konvensional dan syariah.
Preferensi masyarakat—pendana [lender] maupun peminjam [borrower]—untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah nantinya kembali kepada masing-masing individu.
Apalagi, MUI menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kita meyakini keberadaan fatwa para ulama justru akan memperkuat peran industry layanan fintech dalam memajukan perekonomian bangsa ini.
Keberadaan fintech Fintech diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional dari bawah, dengan mendorong partisipasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke ekosistem digital dan memudahkan mereka mengakses sektor pembiayaan.
Hal itu terlihat dari akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending yang sebesar Rp262,9 triliun telah nyaris setara dengan anggaran program pemerintah untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang senilai Rp285 triliun pada tahun ini.
Dengan semakin lengkap pagar aturan baik dari otoritas dan pranata social/agama, pelaku fintech harus terus mengembangkan diri dan melengkapi layanan serta tak sekadar memangkas suku bunga, agar mampu semakin diterima masyarakat.

Please visit and read 
https://bisnisindonesia.id/article/tajuk-tak-sekadar-bunga-murah

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh