Mungkinkah Bunga Pinjol Lebih Murah?
Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia. Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya. Bisnis pinjaman online (pinjol) masih menjadi perhatian utama masyarakat saat ini. Setelah terjadi banyak korban yang rugi material hingga nyawa, bisnis pinjol illegal pun diberantas secara massif oleh pihak kepolisian. Yang terbaru, hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII pada pekan lalu, menetapkan fatwa aktivitas pinjaman online haram, dikarenakan terdapat unsur riba. Tentu saja fatwa para ulama tersebut berpotensi mempengaruhi pandangan dan minat public terhadap bisnis layanan financial technology (fintech) yang menyediakan jasa pinjaman online. Keberadaan fatwa haram pinjol ini seperti mengingatkan kembali pada keputusan MUI pada Desember 2003 yang mengharamkan bunga bank. Saat itu, kegemparan terjadi di masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Hal itu tak lepas dari kondisi industry jasa keuangan p...