Asuransi Bencana Alam, Perlukah?
Tulisan ini terbit di Bisnis Indonesia.
Please visit and read https://bisnisindonesia.id/ untuk mendapatkan informasi mendalam, terkini dan terpercaya.
Setiap tahun, negara kita menghadapi bencana alam dan datangnya pun biasanya dimulai dari awal tahun. Kali ini, di tengah upaya mengatasi Pandemi Covid-19, kita juga menghadapi bencana alam di sejumlah wilayah.
Jika sepanjang 2020 telah terjadi 2.925 kejadian bencana alam, pada Januari 2021 ini, terdapat 197 bencana menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Mayoritas kejadian merupakan bencana hidrometeorologi atau bencana yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi (alam).
Dari data tersebut terdapat 134 kejadian bencana banjir, 31 kejadian tanah longsor, dan 24 kejadian puting beliung.
Serangkaian bencana pada Januari ini menyebabkan 184 orang meninggal dunia, lebih dari 2.700 orang mengalami luka-luka, sembilan orang dinyatakan hilang, serta 1,9 juta orang mengungsi.
Bahkan pada awal Februari ini pun, masyarakat dan tentunya pemerintah harus berjibaku memulihkan daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor di beberapa tempat seperti di daerah Pantai Utara Jawa.
Sejumlah bencana itu pun mengakibatkan kerusakan tempat tinggal, fasilitas publik, dan infrastruktur jalanan di sejumlah lokasi.
Berbagai kejadian bencana alam dalam beberapa waktu terakhir tersebut menjadi terus pengingat akan pentingnya mitigasi risiko melalui asuransi.
Terlebih, Indonesia menghadapi risiko yang besar terhadap bencana alam karena berada di jalur pegunungan berapi. Risiko vulkanik dan tektonik yang berpotensi merusak properti perlu dimitigasi dengan optimal melalui asuransi.
Kami sependapat dengan para pelaku usaha bahwa risiko bencana berulang yang terus menimpa Indonesia dapat menjadi penegasan bagi pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam beleid itu, perlu dimasukkan skema asuransi bencana. Revisi ini dapat menjadi payung regulasi untuk skema transfer risiko melalui berbagi peran dengan sektor swasta.
Indonesia bisa meniru langkah Jepang, Turki, dan Taiwan yang memiliki kemiripan wilayah dan telah menjalankan skema asuransi bencana.
Negara kita sebenarnya pernah melakukan upaya penerapan serupa, tetapi ketiadaan payung hukum membuat kebijakan asuransi kebencanaan tersebut urung dijalankan.
Pengalaman Jepang, Taiwan dan Turki setidaknya dapat menunjukkan kepada kita bahwa menggunakan mekanisme asuransi sebagai alat mitigasi akan memberikan beberapa manfaat dan nilai tambah daripada menggunakan anggaran negara untuk dana darurat dan biaya rekonstruksi rehabilitasi bagi korban bencana.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatatkan bahwa dana cadangan kontingensi yang dapat digunakan untuk biaya pemulihan dari bencana dalam kurun 2000–2017 rata-rata sebesar Rp3,1 triliun.
Meskipun begitu, rata-rata dampak ekonomi langsung yang terjadi akibat bencana dalam kurun dalam kurun 2000–2006 mencapai Rp22,8 triliun. Artinya, terjadi selisih pembiayaan hingga Rp19,75 triliun yang harus ditanggung oleh uang negara.
Kerugian ekonomi yang begitu besar seharusnya bisa ditekan melalui skema keterlibatan pihak swasta dalam pertanggungan risiko bencana alam.
Langkah menuju skema asuransi komprehensif itu sebenarnya mulai terlihat dalam proteksi aset negara.
Saat ini dari total aset negara yang perlu proteksi sebesar US$80 miliar atau sekitar Rp1.134 triliun, baru US$13 miliar atau sekitar Rp177 triliun yang terpasang asuransi melalui konsorsium asuransi barang milik negara (ABMN).
Dari sisi pelaku usaha, keberadaan asuransi kerugian dan reasuransi sebenarnya telah memadai untuk turut berperan menekan beban pertanggungan risiko. Tentu semua itu akan lebih optimal jika payung aturannya pun telah ada.
Dengan adanya regulasi yang lengkap dan skema yang tepat, kita tentu ingin melihat negara dan masyarakat tak terus terbebani dengan upaya pemulihan yang memakan biaya dan waktu yang sangat besar.
(bisnisindonesia.id)
Comments
ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
WA;+855969190856