Aturan LTV, Bukan Sekadar Helaan Nafas

Suaranya tenang dan tanpa emosi, Perry Warjiyo tegas mengatakan, “ Aturan ini baru bab pertama, nanti ada kelanjutannya!”.

Adegan itu bukanlah bagian dari pidato politik atau pun pernyataan politik yang disampaikan PerryWarjiyo di depan kami para wartawan sejumlah media nasional. Pria kelahiran Sukoharjo-Solo 54 tahun silam itu berbicara dalam konteks aturan perbankan. Semua mahfum dan tersenyum.

Perry, Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih pada 19 Maret 2013 itu, memang menjelaskan soal kebijakan loan-to-value ratio (LTV) .

Ketentuan itu merupakan aturan rasio antara nilai kredit maksimum yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada awal pemberian kredit untuk pemilikan rumah (KPR) dan minimum uang muka atau down payment terhadap kredit kendaraan bermotor (KKB) yang berlaku pada Juni 2012.

Pengaruh ketentuan LTV memang signifikan memberikan dampak terhadap kondisi penyaluran kredit konsumsi dari bank serta penyerapannya di sektor riil.

Permintaan kredit kendaraan langsung limbung, tetapi dampak terhadap kredit properti ternyata hanya sementara. Apa pasalnya? Mari kita lihat datanya.

Selama 2011, akselerasi kredit rumah dan kendaraan cukup tinggi jika melihat KPR yang melonjak 33,12% dan KKB yang 32,6%. Namun, BI melihat kualitas kreditnya berpotensi bermasalah.

Rasio non-performing loan (NPL) untuk KPR terutama untuk tipe di atas 70 meter persegi cenderung di atas rata-rata historisnya. Begitu pula dengan KKB yang NPL-nya 2% atau di atas rerata historisnya di level 0,6%.

Sejak beberapa tahun terakhir, semua orang berlomba-lomba membeli rumah. Ada yang karena kebutuhan primer, dan tak sedikit yang membeli bukan untuk dihuni tetapi diinvestasikan kembali. Booming harga properti di segmen menengah ke atas ( tipe > 70 m2) bisa membuat harga rumah
tipe kecil kian mahal dan tak terjangkau.

Nah, aturan rasio LTV memang menyasar segmen tipe > 70 m2, baik rumah tapak, rusun ataupun apartemen yang cenderung dijadikan investasi.

Aturan selalu memberikan celah. Ketentuan LTV yang didasarkan SE BI No.14/10/DPNB tanggal 15 Maret 2012 itu ternyata memberikan masa transisi hingga berlaku efektif per Juni 2012.

Bankir tentu saja memanfaatkan masa tiga bulan tersebut. Pertumbuhan KPR tipe >70m2 selama periode Maret –Juni 2012 melonjak dari posisi 38% (yoy) menjadi 50% (yoy). Bahkan pertumbuhan kredit apartemen meroket dari 32% (yoy) menjadi nyaris 90% (yoy).

Setelah Juni hingga September 2012, saat aturan LTV mulai diterapkan, adjusment pertumbuhan pun terjadi. Pertumbuhan KPR tipe > 70 melambat ke 43% dan kredit apartemen hanya 70%.

Namun, data itu hanya helaan nafas sejenak bagi para bankir. Selama kuartal IV 2012, kredit properti kembali berkibar, terutama segmen KPR tipe > 70m2.

Dari data BI terlihat rerata rasio LTV untuk KPR/KPA pada 56 bank penyalur kredit properti mencapai 68%. Rumah besar laris manis kembali.

Tak pelak, berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) 2013 dari 10 bank yang mencatatkan pertumbuhan KPR tertinggi, mayoritas bank tetap berencana untuk meningkatkan pembiayaan KPR untuk tipe >70m2.

Bagi Perry Warjiyo, kondisi tersebut memang bisa dimengerti. “Semua orang memang membutuhkan rumah dan tak ada aturan yang langsung mencapai tujuan. Kami akan mengkaji kembali apakah aturan tersebut nanti akan melihat status rumah, apakah rumah pertama, kedua atau investasi, dan lainnya.”

DP kendaraan

Lain lagi ceritanya di segmen kredit kendaraan bermotor. Aturan LTV bagi kendaraan disyaratkan mengandung down-payment (DP) minimal 25% untuk roda dua dan uang muka kredit roda empat (non produktif) sebesar 30%.

Survei BI pada Desember 2012 menghasilkan data sebanyak 42,3% responden bank dan 63% responden perusahaan leasing menyatakan kredit kendaraan langsung anjlok, terutama untuk roda dua atau motor.

BI juga melakukan survei terhadapi tiga produsen mobil (Toyota, Nissan dan Suzuki) yang memiliki pangsa pasar 51,6% dan tiga produsen sepeda motor (Kawasaki, Honda, dan Yamaha) yang mengusai 93,4%.

Keenam korporasi itu mencatatkan pola pembelian melalui kredit yang cukup besar yaitu 68% dari total penjualan mereka.

Dua produsen motor terbesar langsung menyatakan aturan LTV membuat penjualan seluruh tipe motor anjlok. Begitu pula dengan dua produsen mobil yang menyatakan penjualan mobil dengan harga kurang dari Rp150 juta langsung turun drastis.

Hanya satu dari masing-masing produsen mobil dan motor yang masih melakukan observasi dan tetap optimistis karena daya beli masyarakat yang dinilai masih cukup kuat dan baru berdampak kepada perusahaan setelah 1 tahun penerapan.

Pada Desember 2012, dari data BI, kredit kendaraan roda dua tumbuh negatif sebesar -27,7%, dibandingkan dengan Desember 2011 yang positif 4%. Adapun kredit mobil per Desember 2012 tumbuh 4,5% atau anjlok dari posisi sama 2011 sebesar 62,2%.

Bagi para produsen kendaraan bermotor, target laba dan untung tetap harus dikejar. Mereka bersiasat dengan memberikan subsidi DP, meluncurkan produk yang lebih murah, potongan harga dan hingga meningkatkan kualitas layanan jual.

Namun, bagi Perry Warjiyo dan bank sentral, aturan LTV tetap akan disesuaikan kembali jika hasil penilaian cenderung memperlihatkan potensi NPL yang mengkhawatirkan. Layak disimak bab-bab selanjutnya mengenai kiprah aturan LTV ke sektor riil.
Hasil survei Bank Indonesia 404 responden rumah tangga & 96 perusahaan properti & otomotif
selama November-Desember 2012

Alasan dampak aturan LTV belum dirasakan responden:

- Kriteria sudah disesuaikan 54,5%
- Permintaan masih tinggi 31,8%
- Peningkatan pelayanan 18,2%
- Penurunan suku bunga 13,6%
- Lainnya 9,1%

Strategi responden meminimalkan dampak aturan LTV:
- Meningkatkan pelayanan 76,1%
- Meningkatkan promosi 63,0%
- Turunkan suku bunga 19,6%
- Meningkatkan hubungan ke developer 2,2%
- Meningkatkan hubungan ke dealer 2,2%

(fahmi.achmad@bisnis.co.id)

Comments

Popular posts from this blog

PREMAN JAKARTA: Siapa bernyali kuat?

Dengan Vaksinasi, Ekonomi Bertumbuh, Ekonomi Tangguh

Preman Jakarta, antara Kei, Ambon, Flores, Banten dan Betawi