Century oh Century....
Bagaimana sebenarnya jalan cerita kasus Bank Century ini? Berikut penjelasan Wapres JK dalam keterangan persnya di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (31/8/2009).
Bagaimana kasus Bank Century?
Seperti yang Anda tanya ke saya hari Jumat lalu bahwa masalah Bank Century itu prosesnya saya tidak mengetahui dan tidak dilapori sebelumnya. Tapi dalam penjelasan Menkeu, seakan akan saya diberi tahu per tanggal 22. jadi kronologisnya menjadi 21 diputuskan oleh KKSK, 22 November saya dilapori, 23 pencairan dana ke Century. Padahal sebetulnya tidak. Saya baru dapat laporan tanggal 25, setelah kejadian. Kenapa? tanggal 22 hari Sabtu dan saya tidak ke kantor waktu itu. saya kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).
Saya terima menkeu dan Gubernur BI (ketika itu) pak Boediono melaporkan ttg situasi bank century (tanggal 25). Dan saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis, tapi itu perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yg dibawa ke luar negeri.
Karena itu maka saya bilang, pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (robert tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Karena itu saya minta Gubernur BI Pak Boediono agar ini dilaporkan ke Polisi. Tapi jawaban BI, "Ini tidak ada dasar hukumnya."
Karena itu terpaksa saya bilang, saya langsung instruksikan kapolri saat itu juga, saya telpon agar Robert Tantular dan direksi yg bertanggung jawab dalam 2 jam. Karena kalau lebih dari 2 jam bisa melarikan diri. Harus. Dan syukur Polri pas, 2 jam ambil itu. Karena jam 7 malam dia laporkan itu. Jam 4 saya perintah, jam 7 pak kapolri bilang "Sudah pak. tangkap 5 orang." Karena itu sudah aman. Itu kronologisnya.
Saya koreksi kronologis Menkeu bahwa saya tahu setelah kucuran itu. Itu hak, LPS terserah, tapi saya tidak tahu sebelumnya. Tapi saya katakan dalam pertemuan itu, ini kriminal, ini perampokan, kenapa kita tolerir. Itulah kelemahan pengawasan BI di situ. Jadi benar menkeu bahwa ini kelemahan BI sebenarnya, yang terpaksa jadi tanggung jawab semuanya.
Jadi ini bukan masalah krisis. Kenapa terjadi uang dilarikan. Kenapa obligasi bodong dibiarkan, menjadi aset bank century, akibatnya seperti itu. Itu saja koreksi dari saya.
Apa BI yang paling bertanggung jawab?
Artinya memang tugas BI menjaga bank-bank itu. Karena itu saya katakan, Bank Indonesia lah yang harus melaporkan segala tangkal. Karena itu perampokan.
Saya cek tanggal 23 hari minggu itu. Tanggal 22 hari Sabtu, dan saya tidak ke kantor waktu itu. Saya ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).
Bapak merasa dirugikan?
Tidak, saya hanya melakukan klarifikasi saja. Mungkin ada kesalahan catat saja. Saya hanya koreksi.
Karena ini sejak awal sudah, bahwa ini sejak awal sudah ketahuan Century ini bawa uang ke luar negeri sejak tahun 2005. Bahwa dia punya obligasi itu bodong. Jadi pengawasannya harus diperketat oleh BI. Jadi sebenarnya bukan masalah akibat krisis.
Kalau tidak dilakukan akan ada 23 bank lagi yang terseret?
Itu terjadi tahun 1998. Juga seperti itu. kalau kita biarkan mungkin bisa sampai 200 triliun. Kan banyak bank-bank yang menunggu untuk disuntik lagi, ternyata ngga apa-apa.
Padahal Perpu ditolak DPR bulan Desember?
Soal perpu itu berlaku sampai ditolak atau diterima oleh DPR.
Apakah bailout itu sah?
Ya itu, saya tidak ingin mengatakan itu. Memang di UU LPS membolehkan. Boleh menalangi, tapi dengan syarat-syarat. Panjang syarat-syaratnya?
BPK akan periksa?
Iya itu lebih bagus, biar lebih fair. Supaya jangan hanya menkeu yang bertanggung jawab. Padahal KSSK itu dari Depkeu, dari BI.
Ada korupsi?
Mudah-mudahan tidak.
Sudah telp Ibu Ani (Menkeu)?
Saya SMS. Tanya soal tanggal. Belum ada jawabannya.
(http://www.detikfinance.com/read/2009/08/31/155455/1193280/5/jk-bantah-kronologi-bank-century-versi-
menkeu)
Ini sekaligus membantah pernyataan Sri Mulyani sehari sebelumnya;
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik upaya Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan melakukan investigasi penuh terhadap pengucuran dana talangan terhadap Bank Century.
"Saya akan sangat welcome dan senang kalau BPK, KPK, dan Kejaksaan melakukan investigasi penuh," tulis Menteri Keuangan dalam pesan pendek kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Pernyataan Menteri Keuangan itu sekaligus mengklarifikasi pemberitaan berkaitan dengan kasus Bank Century, yang dipertanyakan kalangan anggota parlemen pekan lalu menyusul besarnya dana talangan yang dikucurkan senilai Rp6,7 triliun.
Menurut Menkeu, seluruh putusan pemerintah (Menkeu) selaku Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Perppu JPSK No. 4/2008 dan UU LPS 24/2004.
Dia menjelaskan semua bahan dan informasi sepenuhnya berasal dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang penuh dalam pengawasan dan penanganan persoalan bank, serta penanganan bank gagal yang sepenuhnya pada Lembaga Penjamin Simpanan.
Mengklarifikasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengaku tidak tahu tentang penyelamatan Bank Century dengan bailout triliunan rupiah itu, Menkeu juga menjelaskan dirinya mendampingi Gubenur Bank Indonesia Boediono dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah menghadap Wakil Presiden untuk melapor mengenai masalah Century pada 22 November 2008.
"Bahkan Wapres yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular kepada Kapolri," ujar Menkeu.
Menkeu sebelumnya langsung melaporkan pada Presiden pada 13 November di Washington dalam pertemuan G20, ketika BI melaporkan kondisi Bank Century kritis serta terjadi kemerosotan likuiditas di bank-bank kecil.
Laporan Menkeu kepada Presiden sebagai pertanggungjawaban resmi disampaikan pada 25 November 2008. Berikutnya, pada 4 Februari 2009, Menkeu juga melaporkan semua detail kronologi dan angka yang berasal dari BI dan LPS tentang Bank Century kepada Presiden.
Penyelamatan Bank Century dipertanyakan karena menelan dana begitu besar, dari semula Rp632 miliar per 20 November 2008 menjadi Rp6,76 triliun per 24 Juli 2009.
Bagaimana kasus Bank Century?
Seperti yang Anda tanya ke saya hari Jumat lalu bahwa masalah Bank Century itu prosesnya saya tidak mengetahui dan tidak dilapori sebelumnya. Tapi dalam penjelasan Menkeu, seakan akan saya diberi tahu per tanggal 22. jadi kronologisnya menjadi 21 diputuskan oleh KKSK, 22 November saya dilapori, 23 pencairan dana ke Century. Padahal sebetulnya tidak. Saya baru dapat laporan tanggal 25, setelah kejadian. Kenapa? tanggal 22 hari Sabtu dan saya tidak ke kantor waktu itu. saya kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).
Saya terima menkeu dan Gubernur BI (ketika itu) pak Boediono melaporkan ttg situasi bank century (tanggal 25). Dan saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis, tapi itu perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yg dibawa ke luar negeri.
Karena itu maka saya bilang, pak, penyelesaiannya yang harus ini orang (robert tantular) ditangkap dulu karena kriminal dan perampokan. Karena itu saya minta Gubernur BI Pak Boediono agar ini dilaporkan ke Polisi. Tapi jawaban BI, "Ini tidak ada dasar hukumnya."
Karena itu terpaksa saya bilang, saya langsung instruksikan kapolri saat itu juga, saya telpon agar Robert Tantular dan direksi yg bertanggung jawab dalam 2 jam. Karena kalau lebih dari 2 jam bisa melarikan diri. Harus. Dan syukur Polri pas, 2 jam ambil itu. Karena jam 7 malam dia laporkan itu. Jam 4 saya perintah, jam 7 pak kapolri bilang "Sudah pak. tangkap 5 orang." Karena itu sudah aman. Itu kronologisnya.
Saya koreksi kronologis Menkeu bahwa saya tahu setelah kucuran itu. Itu hak, LPS terserah, tapi saya tidak tahu sebelumnya. Tapi saya katakan dalam pertemuan itu, ini kriminal, ini perampokan, kenapa kita tolerir. Itulah kelemahan pengawasan BI di situ. Jadi benar menkeu bahwa ini kelemahan BI sebenarnya, yang terpaksa jadi tanggung jawab semuanya.
Jadi ini bukan masalah krisis. Kenapa terjadi uang dilarikan. Kenapa obligasi bodong dibiarkan, menjadi aset bank century, akibatnya seperti itu. Itu saja koreksi dari saya.
Apa BI yang paling bertanggung jawab?
Artinya memang tugas BI menjaga bank-bank itu. Karena itu saya katakan, Bank Indonesia lah yang harus melaporkan segala tangkal. Karena itu perampokan.
Saya cek tanggal 23 hari minggu itu. Tanggal 22 hari Sabtu, dan saya tidak ke kantor waktu itu. Saya ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).
Bapak merasa dirugikan?
Tidak, saya hanya melakukan klarifikasi saja. Mungkin ada kesalahan catat saja. Saya hanya koreksi.
Karena ini sejak awal sudah, bahwa ini sejak awal sudah ketahuan Century ini bawa uang ke luar negeri sejak tahun 2005. Bahwa dia punya obligasi itu bodong. Jadi pengawasannya harus diperketat oleh BI. Jadi sebenarnya bukan masalah akibat krisis.
Kalau tidak dilakukan akan ada 23 bank lagi yang terseret?
Itu terjadi tahun 1998. Juga seperti itu. kalau kita biarkan mungkin bisa sampai 200 triliun. Kan banyak bank-bank yang menunggu untuk disuntik lagi, ternyata ngga apa-apa.
Padahal Perpu ditolak DPR bulan Desember?
Soal perpu itu berlaku sampai ditolak atau diterima oleh DPR.
Apakah bailout itu sah?
Ya itu, saya tidak ingin mengatakan itu. Memang di UU LPS membolehkan. Boleh menalangi, tapi dengan syarat-syarat. Panjang syarat-syaratnya?
BPK akan periksa?
Iya itu lebih bagus, biar lebih fair. Supaya jangan hanya menkeu yang bertanggung jawab. Padahal KSSK itu dari Depkeu, dari BI.
Ada korupsi?
Mudah-mudahan tidak.
Sudah telp Ibu Ani (Menkeu)?
Saya SMS. Tanya soal tanggal. Belum ada jawabannya.
(http://www.detikfinance.com/read/2009/08/31/155455/1193280/5/jk-bantah-kronologi-bank-century-versi-
menkeu)
Ini sekaligus membantah pernyataan Sri Mulyani sehari sebelumnya;
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik upaya Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaaan melakukan investigasi penuh terhadap pengucuran dana talangan terhadap Bank Century.
"Saya akan sangat welcome dan senang kalau BPK, KPK, dan Kejaksaan melakukan investigasi penuh," tulis Menteri Keuangan dalam pesan pendek kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Pernyataan Menteri Keuangan itu sekaligus mengklarifikasi pemberitaan berkaitan dengan kasus Bank Century, yang dipertanyakan kalangan anggota parlemen pekan lalu menyusul besarnya dana talangan yang dikucurkan senilai Rp6,7 triliun.
Menurut Menkeu, seluruh putusan pemerintah (Menkeu) selaku Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Perppu JPSK No. 4/2008 dan UU LPS 24/2004.
Dia menjelaskan semua bahan dan informasi sepenuhnya berasal dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang penuh dalam pengawasan dan penanganan persoalan bank, serta penanganan bank gagal yang sepenuhnya pada Lembaga Penjamin Simpanan.
Mengklarifikasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengaku tidak tahu tentang penyelamatan Bank Century dengan bailout triliunan rupiah itu, Menkeu juga menjelaskan dirinya mendampingi Gubenur Bank Indonesia Boediono dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah menghadap Wakil Presiden untuk melapor mengenai masalah Century pada 22 November 2008.
"Bahkan Wapres yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular kepada Kapolri," ujar Menkeu.
Menkeu sebelumnya langsung melaporkan pada Presiden pada 13 November di Washington dalam pertemuan G20, ketika BI melaporkan kondisi Bank Century kritis serta terjadi kemerosotan likuiditas di bank-bank kecil.
Laporan Menkeu kepada Presiden sebagai pertanggungjawaban resmi disampaikan pada 25 November 2008. Berikutnya, pada 4 Februari 2009, Menkeu juga melaporkan semua detail kronologi dan angka yang berasal dari BI dan LPS tentang Bank Century kepada Presiden.
Penyelamatan Bank Century dipertanyakan karena menelan dana begitu besar, dari semula Rp632 miliar per 20 November 2008 menjadi Rp6,76 triliun per 24 Juli 2009.
Comments