Asuransi dan kasus suap pejabat di Indonesia
ALLIANZ SE sempat dilanda kasus tak sedap. Kisah sukses di Indonesia selama berpuluh tahun menjadikan nama besar asuransi asal Jerman itu dalam sorotan.
Informasi tak mengenakkan itu muncul kala Bloomberg & AP melansir berita Allianz SE (ALV) dikenai denda sebesar US$12,3 juta dolar setelah SEC menyatakan perusahaan yang berbasis di Munich ini menyuap pemerintah dan pejabat di Indonesia selama tujuh tahun pada rentang waktu 2001 hingga 2008 dalam proyek-proyek yang ditangani PT Asuransi Allianz Utama.
SEC menyebutkan dalam sanksi tersebut bahwa perwakilan Allianz di Indonesia melakukan pembayaran tak pantas alias suap bernilai 650.626 dollar AS untuk memperoleh 295 kontrak asuransi di Indonesia. Tim investigasi SEC menuduh Allianz telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Dari proyek haram itu, Allianz membukukan laba sebesar lebih dari US$5,3 juta.
Allianz yang berbasis di Muenchen, Jerman, tidak mengakui atau menolak telah melakukan praktik keliru. Namun, perusahan sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang keliru di kemudian hari. Perusahaan ini bertekad memperbaiki pengawasan atas praktik korupsi oleh stafnya.
Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen," ujarnya seperti dilansir Bisnis Indonesia, Selasa (18/12).
Terkait denda yang dijatuhkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat sebesar US$12,3 juta dolar, Kiswati mengatakan pihaknya telah menyepakati besaran denda tersebut dan akan segera membayar.
"Pada dasarnya denda sudah disepakati, untuk proses pembayaran dan perpindahan dana tinggal tunggu. Belum diinformasikan," terangnya.
Adapun proses pembayaran denda, lanjutnya, akan dilakukan oleh kantor pusat Allianz SE di Munich.
Bola terlanjut bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Allianz SE, selama ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bisa menindaklanjuti putusan The Securities and Exchange Commission (SEC) atas suap yang dilakukan Allianz SE, apabila ada bukti awal.
“Kami juga bisa mengusut kasus itu selama pejabat yang disuap merupakan penyelenggara negara,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12/2012).
Johan menambahkan pihaknya bisa berkoordinasi dengan SEC dalam permintaan bukti-bukti dalam dugaan suap tersebut. Namun dia mensyaratkan harus ada laporan awal yang masuk ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini pernah terjadi sebelumnya dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Innospec Inc , perusahaan minyak asal Inggris, kepada sejumlah pejabat Indonesia. Innospec divonis oleh Pengadilan Inggris karena menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pembelian tetraethyl lead.
Pascaputusan tersebut, KPK kemudian bekerja sama dengan Serious Fraud Office (Badan Anti Korupsi Inggris) untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Indonesia. Kasus ini masih dalam pengusutan KPK.
Nah, kini biarlah menanti sampai kapan bola Allianz itu masuk dalam gawang.
Informasi tak mengenakkan itu muncul kala Bloomberg & AP melansir berita Allianz SE (ALV) dikenai denda sebesar US$12,3 juta dolar setelah SEC menyatakan perusahaan yang berbasis di Munich ini menyuap pemerintah dan pejabat di Indonesia selama tujuh tahun pada rentang waktu 2001 hingga 2008 dalam proyek-proyek yang ditangani PT Asuransi Allianz Utama.
SEC menyebutkan dalam sanksi tersebut bahwa perwakilan Allianz di Indonesia melakukan pembayaran tak pantas alias suap bernilai 650.626 dollar AS untuk memperoleh 295 kontrak asuransi di Indonesia. Tim investigasi SEC menuduh Allianz telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Dari proyek haram itu, Allianz membukukan laba sebesar lebih dari US$5,3 juta.
Allianz yang berbasis di Muenchen, Jerman, tidak mengakui atau menolak telah melakukan praktik keliru. Namun, perusahan sepakat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang keliru di kemudian hari. Perusahaan ini bertekad memperbaiki pengawasan atas praktik korupsi oleh stafnya.
Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen," ujarnya seperti dilansir Bisnis Indonesia, Selasa (18/12).
Terkait denda yang dijatuhkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat sebesar US$12,3 juta dolar, Kiswati mengatakan pihaknya telah menyepakati besaran denda tersebut dan akan segera membayar.
"Pada dasarnya denda sudah disepakati, untuk proses pembayaran dan perpindahan dana tinggal tunggu. Belum diinformasikan," terangnya.
Adapun proses pembayaran denda, lanjutnya, akan dilakukan oleh kantor pusat Allianz SE di Munich.
Bola terlanjut bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Allianz SE, selama ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bisa menindaklanjuti putusan The Securities and Exchange Commission (SEC) atas suap yang dilakukan Allianz SE, apabila ada bukti awal.
“Kami juga bisa mengusut kasus itu selama pejabat yang disuap merupakan penyelenggara negara,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12/2012).
Johan menambahkan pihaknya bisa berkoordinasi dengan SEC dalam permintaan bukti-bukti dalam dugaan suap tersebut. Namun dia mensyaratkan harus ada laporan awal yang masuk ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini pernah terjadi sebelumnya dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Innospec Inc , perusahaan minyak asal Inggris, kepada sejumlah pejabat Indonesia. Innospec divonis oleh Pengadilan Inggris karena menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pembelian tetraethyl lead.
Pascaputusan tersebut, KPK kemudian bekerja sama dengan Serious Fraud Office (Badan Anti Korupsi Inggris) untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Indonesia. Kasus ini masih dalam pengusutan KPK.
Nah, kini biarlah menanti sampai kapan bola Allianz itu masuk dalam gawang.
Comments